EcoBALL

Masih Banding, Sumartini Belum Akan Dipancun

TEMPO Interaktif, Jakarta - Proses hukum Sumartini binti Manaungi, tenaga kerja Indonesia asal Nusa tenggara Barat, saat ini masih dalam proses banding. Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur, menyatakan ia telah mengirim surat kepada Raja Arab Saudi sejak Maret lalu untuk menggugurkan hukuman mati.
"Tidak mungkin dieksekusi kalau masih banding," kata Gatot saat dihubungi melalui telepon, Jumat 1 Juli 2011. Eksekusi baru dapat dilaksanakan jika seluruh proses hukum telah final.

Sumartini sebelumnya divonis hukuman mati di pengadilan tingkat pertama karena dituduh menyihir anak majikan sehingga anak majikan itu pergi meninggalkan rumah pada 2010. Peristiwa yang dituduhkan pada Sumartini itu terjadi pada 2009.

Menurut Gatot, tuduhan sihir ini sulit dibuktikan, apalagi pada akhirnya anak majikan tersebut kembali ke rumahnya. Sumartini telah didampingi pengacara dalam mengajukan banding.

Tidak diketahui berapa lama proses banding itu akan berlangsung. Dibutuhkan waktu untuk memanggil saksi-saksi dan melengkapi dokumen. Gatot memastikan bahwa ia melakukan upaya yang maksimal untuk membebaskan Sumartini dari hukuman pancung.

Akan tetapi, surat permohonan pengguguran hukuman mati yang ia kirimkan belum dijawab oleh Raja Saudi. Demikian pula permintaan banding, belum dijawab oleh pengadilan apakah diterima atau ditolak.

Hanya saja, ia memastikan akan terus memantau perkembangan proses hukum Sumartini dengan menghubungi berbagai pihak, baik itu pengadilan, kepolisian setempat, maupun Sumartini.

Saat ini kondisi Sumartini sendiri dalam keadaan sehat. Terakhir, beberapa menit yang lalu pihak Kedutaan masih menghubunginya untuk menanyakan kondisinya. "Kondisi badannya sehat, tidak ada masalah," kata Gatot.

Gatot mengakui Sumartini mendapat penyiksaan dari petugas pada proses awal pemeriksaan. Hal itu akan dimasukkan dalam memori bandingnya.


AQIDA SWAMURTI