EcoBALL

TKI Sumartini Bakal Dipancung 3 Juli

SATU lagi tenaga kerja Indonesia (TKI) terancam hukuman mati di Arab Saudi, Sumartini binti Manaungi Galisung. Wanita berusia 33 tahun itu dituduh membunuh anak majikan pakai ilmu sihir. Beredar kabar, dia akan dipancung pada 3 Juli.
“Informasinya begitu, dia akan dihukum pancung,” kata anggota Fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari.

Keluarga korban, Fataruddin membenarkan, kerabatnya tersebut tengah menghadapi hukuman pancung. Warga Dusun Keken, Desa Pungkit, Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa ini mengaku dapat informasi tersebut langsung dari Sumartini. Wanita itu pernah mengirimkan surat kepada orang tuanya di kampung memberi

kabar tentang nasib yang dialaminya di Arab Saudi. Namun demikian, dia tidak mengetahui kalau Sumartini akan dieksekusi.

Dalam surat itu, Sumartini bercerita, dia dipaksa majikan menandatangani surat pengakuan telah menggunakan ilmu sihir. Surat itu yang menyeretnya masuk dalam tahanan. 

Sumartini mengaku terpaksa menandatangani surat pengakuan karena tidak tahan diintimidasi. Sumartini disiksa dengan cara ditanam dalam pasir sebatas leher di sebuah kawasan bergurun pasir. 

Sumartini berangkat ke Arab Saudi pada 31 Agustus 2007 melalui PT Duta Sapta Perkasa cabang Sumbawa.

Eva meminta, pemerintah berupaya lebih keras membebaskan Sumartini. Jangan sampai kecolongan lagi.

Aktivis Migrant Care, Anis Hidayah menjelaskan, kemungkinan tidak ada eksekusi hukuman pancung 3 Juli. Sebab tim kuasa hukum telah menggajukan banding.

"Kami sudah melakukan kroscek langsung, kasus Sumartini masih dalam proses banding," kata Anis.

Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat juga memastikan, Sumartini tidak akan di eksekusi pada 3 Juli.

"Setiap proses kita ikuti terus. Kabar terakhir, Maret 2011 dubes sudah bersurat kekerajaan. Pengacara kita pun sudah banding. Angka 3 Juli saya nggak tahu beredar dari mana. Itu nggak ada, itu bohong," ujar Jumhur.

Jumhur memahami kasus Sumartini cukup berat. Karena dituduh menggunakan sihir. Namun pemerintah akan berupaya agar proses hukum berjalan dengan adil.

Aktivis Migrant Care lain Suharsono meminta, pemerintah melakukan diplomasi tingkat tinggi untuk membebaskan para buruh migran terancam hukuman pancung. Karena menurutnya, menyediakan tim kuasa hukum saja tidak cukup. Itu bisa dilihat dari kasus-kasus terdahulu. Tim kuasa hukum sering kalah membela kasus TKI.

“Diplomasi bisa dilakukan dengan mengajukan surat permohonan maaf kepada raja Arab. Saya berharap Presiden SBY turun tangan. Karena yang bisa melakukan diplomasi itu hanya Presiden,” ungkapnya.

Wakil Ketua DPR, Pramono Anung meminta, Satgas TKI yang dibentuk Presiden membuktikan kinerjanya, bisa membebaskan TKI dari ancaman hukuman mati. Pram berharap, Satgas menunjukan kalau pembentukannya bukan sekedar untuk alat pencitraan.

"Kalau saya lihat ini adalah ujian apakah Satgas TKI yang dibuat pemerintah akan bekerja atau tidak," ujar Wakil Ketua DPR, Pramono. 

Selain Satgas, Pram berharap, instansi pemerintah yang berwenang menangani TKI juga ikut membantu. (rmol)
 
http://www.fajar.co.id/read-20110701123457-tki-sumartini-bakal-dipancung-3-juli-